Showing posts with label tanah kas desa. Show all posts
Showing posts with label tanah kas desa. Show all posts

20.12.10

Proses Administasi Ruislag Tanah Kasa Desa menjadi Tanah Perumahan

Proses Administasi Ruislag Tanah Kasa Desa menjadi Tanah Perumahan cukup banyak, di bawah ini adalah sebagai gambarannnya.

Surat Permohonan dari pengurus perusahaan tentang, permohonan Surat Pertimbangan Pemanfaatan Lahan yang terletak di wilayah tertentu. Surat Pertimbangan ditandatangani oleh Kepada BAPEDA tetntang, Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Perumahan.

Aspek Tata Guna Tanah dari Kantor Pertanahan tentang Pertimbangan Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Perumahan dengan luas tertentu di lokasi tertentu.

Ijin Lokasi untuk Keperluan Pembangunan Perumahan yang dikeluarkannya Keputusan Bupati/wakikota

Dikeluarkannya Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten/kota, tentang Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah untuk pembangunan perumahan terletak di .

Adanya Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten/kota, Perihal Penunjukan Kewajiban Penyerahan Lahan TPU kepada pengembang.


Dikeluarkannya Surat dari Dinas Bina Marga dan Pengairan, perihal Advis Teknis Pell Banjir dan Saluran Pembuang kepada pengembang.

Adanya Surat Dari Pengembang, perihal Permohonan Rekomendasi Ruislag Tanah Kas Desa (TKD) kepada Kepala Desa yang dimohonkan.

Adanya Surat dari Kepala Desa yang dimohonkan Perihal undangan Musyawarah kepada Ketua BPD dan Anggota, Para ketua RT dan Para Tokoh Masyarakat

Adanya Berita Acara Musyawarah Kesepakatan Ruislag Tanah Kas Desa (TKD), dengan hasil pada prinsip kami tidak berkeberatan akan dipergunakannya Tanah Kas Desa (TKD) oleh pengembang untuk pengembangan perumahan selama tanah penggantinya sesuai dengan Tanah Kas Desa (TKD) yang ada, baik dari sisi ekonomis maupun produktifitasnya. Serta sesuai atau mengikuti aturan dan Tata cara Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adanya Surat dari Kepala Desa termohon perihal Rekomendasi Ruislag TKD kepada pengembang.

Adanya Surat Kepala Desa/kelurahan perihal Undangan Musyawarah yang akan dilaksanakan pada tanggal tertentu dengan acara Pembahasan Peninjauan Lokasi Tanah Kas Desa (TKD) yang akan di Ruislag kepada Ketua BPD dan Anggota dan pemohon/pengembang.


Adanya Berita Acara Pembahasan Peninjauan Lokasi Tanah Kas Desa (TKD) yang akan di Ruislag dengan hasil rapat : Menyepakati bahwa rencana Peninjauan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) akan dilaksanakan pada tertentu.

Adanya Berita Acara Peninjauan Lokasi Pengganti Tanah Kas Desa (TKD

Adanya Berita Acara Peninjauan Lokasi Asal Tanah Kas Desa (TKD)

Adanya Surat dari Kepala Desa/kelurahan, perihal Rekomendasi Ruislag TKD untuk Permohonan Penaksiran harga Tanah TKD Desa kepada perusahaan penilai.

Adanya Surat Perjanjian Kerja antara Kepala Desa dan perusahaan Penilai.


Adanya Surat dari Kantor perusahaan Penilai tentang Perihal Laporan Penilaian tanah kasa desa (TKD) kepada Kepala Desa.
Adanya Berita Acara Kesepakatan Lokasi Pengganti Tanah Kas Desa (TKD), dengan hasil berdasarkan Laporan Penilaian Independen, Pemerintah Desa/Keluarahan, selaku pemilik sebidang tanah TKD, setuju dan sepakat untuk ditukar atau Ruislag dengan tanah milik pengembang yang dibuktikan dengan AJB/Sertifikat karena dilihat dari nilai ekonomis dan produktifitas cukup baik

Pemerintah Desa dan BPD akan segera membuat Peraturan Desa dan Melaporkan kepala Bupati/walikota, melalui Camat perihal Permohonan Persetujuan Ruislag Tanah Kas Desa

Adanya Acara Vertifikasi Administrasi proses Ruislag TKD

Adanya Surat Kepala Desa/Kelurahan perihal perMohonnan Persetujuan Ruislag TKD kepada Bupati/walikota.

Adanya Surat dari Kecamatan termohon perihal permohonan Persetujuan Ruislag TKD kepada Bupati/walikota.

Adanya Surat dari Pengembang, perihal permohonan Persetujuan Ruislag TKD kepada kepada Bupati/walikota.

berkaitan dengan penilaian tkd butuh penilai independen

Catatan: ini hanya pendapat pribadi, komentar anda ditunggu, email ke loan709@yahoo.com

15.12.10

Tukar menukar tanah Tanah Kas Desa butuh Penilai Independen


Tanah kas desa (TKD) sering disebut tanah bengkok. Proses Tukar menukar (ruislag) Tanah kas Desa melibatkan instansi Pemerintah terkait dan juga Penilai independen (dalam hal ini Penilai Publik dengan spesialisai di Properti).

Pada kesempatan ini, kami menyampaikan melalui peraturan yang ada di Pemerintah Kab Bekasi.

Pasal 107, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa: “Tanah Kas Desa yang merupakan kekayaan desa dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan umum dan/atau proyek proyek pembangunan (ayat-1). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati (ayat-2)”.

Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007, Pasal 2 ayat 1 bagian a, tentang Pedoman Pengelolaan Desa, salah satu Jenis Kekayaan Desa adalah Tanah Kasa Desa. Dimana kekayaan desa sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.

Pada pasal 15 ayat 1, Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

Pasal 107 ayat 1, pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008 menyebutkan bahwa “ Tanah Kas Desa yang merupakan kekayaan desa dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan umum dan/atau proyek-proyek pembangunan”.

Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada PASAL 15 ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Peraturan terkait dapat di download di sini


Harga pasar di atas, saya artikan itu adalah berkaitan erat dengan nilai pasar. Anda Butuh Penilai independen Property? Email ke kjpppangaloan@yahoo.com atau www.marketvaluer.com