Tanah kas desa (TKD) sering disebut tanah bengkok. Proses Tukar menukar (ruislag) Tanah kas Desa melibatkan instansi Pemerintah terkait dan juga Penilai independen (dalam hal ini Penilai Publik dengan spesialisai di Properti).
Pada kesempatan ini, kami menyampaikan melalui peraturan yang ada di Pemerintah Kab Bekasi.
Pasal 107, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa: “Tanah Kas Desa yang merupakan kekayaan desa dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan umum dan/atau proyek proyek pembangunan (ayat-1). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalihan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati (ayat-2)”.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007, Pasal 2 ayat 1 bagian a, tentang Pedoman Pengelolaan Desa, salah satu Jenis Kekayaan Desa adalah Tanah Kasa Desa. Dimana kekayaan desa sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.
Pada pasal 15 ayat 1, Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.
Pasal 107 ayat 1, pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2008 menyebutkan bahwa “ Tanah Kas Desa yang merupakan kekayaan desa dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain kecuali diperlukan untuk kepentingan umum dan/atau proyek-proyek pembangunan”.
Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada PASAL 15 ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Peraturan terkait dapat di download di sini
No comments:
Post a Comment
admin@asprekan.com