Memasuki era globalisasi, kemajuan yang pesat di bidang ekonomi nasional mendorong tumbuhnya permintaan akan jasa penilai dan konsultan dengan kualitas dan kompetensi tertentu di bidangnya. Memenuhi tantangan di atas, Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Pangaloan hadir sebagai perusahaan yang berpegalaman pada jasa penilai dan konsultan serta memperlengkapi diri sebaik mungkin.
KJPP PANGALOAN adalah bagian dari solusi atas kegiatan bisnis yang professional. Jaminan tenaga ahlinya yang terpercaya dan beretika, dukungan teknologi informasi serta Data base, sebagai sumber informasi yang menunjang pelayanan jasa, terus menerus dikembangkan sehingga dapat membantu memberikan solusi bagi kegiatan usaha secara optimum. Khususnya melalui jasa-jasa penilaian dan konsultasi untuk berbagai kepentingan.
KJPP PANGALOAN (d/h Usaha Jasa Penilai Pangaloan) didirikan pada Tahun 2007 di Jakarta, menjadi anggota MAPPI dan GAPPI, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 340/KM.1/2007 dan mengalami perubahan menjadi Keputusan Menteri Keuangan No. 590/KM.1/2009 (mengikuti Peraturan Menkeu No. 125/PMK.01/2008) dengan No Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP ) 3.09.0019.
Pada akhirnya kemitraan antara dunia usaha dengan KJPP PANGALOAN sebagai usaha pelayanan jasa penilai dan konsultansi dapat memberikan kontribusi yang memadai bagi perkembangan dan kemajuan Perekonomian Nasional, langsung maupun tidak langsung
KJPP PANGALOAN adalah bagian dari solusi atas kegiatan bisnis yang professional. Jaminan tenaga ahlinya yang terpercaya dan beretika, dukungan teknologi informasi serta Data base, sebagai sumber informasi yang menunjang pelayanan jasa, terus menerus dikembangkan sehingga dapat membantu memberikan solusi bagi kegiatan usaha secara optimum. Khususnya melalui jasa-jasa penilaian dan konsultasi untuk berbagai kepentingan.
KJPP PANGALOAN (d/h Usaha Jasa Penilai Pangaloan) didirikan pada Tahun 2007 di Jakarta, menjadi anggota MAPPI dan GAPPI, sesuai Keputusan Menteri Keuangan No. 340/KM.1/2007 dan mengalami perubahan menjadi Keputusan Menteri Keuangan No. 590/KM.1/2009 (mengikuti Peraturan Menkeu No. 125/PMK.01/2008) dengan No Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP ) 3.09.0019.
Pada akhirnya kemitraan antara dunia usaha dengan KJPP PANGALOAN sebagai usaha pelayanan jasa penilai dan konsultansi dapat memberikan kontribusi yang memadai bagi perkembangan dan kemajuan Perekonomian Nasional, langsung maupun tidak langsung
KJPP PANGALOAN salah satu usaha perorangan yang telah memperoleh Ijin Usaha Penilai dikenal Objektif dan Independen. Kegiatannya di bidang usaha jasa penilaian dan jasa-jasa konsultansi lainnya yang terkait dengan penilaian dalam arti seluas luasnya dengan berlandaskan keahlian dan pengalaman.
KJPP PANGALOAN secara sadar turut serta berkiprah menjadi Patner Dunia Usaha dalam rangka pengembangan pasar, bisnis dan dunia industri itu sendiri menjadi sehat, solid dan stabil di Indonesia melalui riset, jasa penilaian, studi, perencanaan, pengawasan, pemasaran dan pengembangan investasi.
KJPP PANGALOAN hadir untuk menjaga keseimbangan pasar properti sekaligus sebagai konsultan properti independen sehingga tercipta pasar yang wajar, sehat, terkendali dan bertanggungjawab.
KJPP PANGALOAN secara sadar turut serta berkiprah menjadi Patner Dunia Usaha dalam rangka pengembangan pasar, bisnis dan dunia industri itu sendiri menjadi sehat, solid dan stabil di Indonesia melalui riset, jasa penilaian, studi, perencanaan, pengawasan, pemasaran dan pengembangan investasi.
KJPP PANGALOAN hadir untuk menjaga keseimbangan pasar properti sekaligus sebagai konsultan properti independen sehingga tercipta pasar yang wajar, sehat, terkendali dan bertanggungjawab.
No comments:
Post a Comment
admin@asprekan.com