26.11.09

transaksi material dan benturan kepentingan

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan dua aturan baru terkait transaksi material dan benturan kepentingan .

Dua aturan baru yang diterbitkan itu adalah Peraturan Nomor IX.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Aturan kedua adalah Peraturan Nomor IX.E.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-413/BL/2009 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.

Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud.

Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan oleh Perusahaan atau Perusahaan Terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan atau Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama Perusahaan.

Peraturan baru itu juga menambah beberapa jenis Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan yang dikecualikan dari kewajiban-kewajiban yang diatur dalam Peraturan itu. Sedangkan untuk Transaksi Material dengan nilai transaksi 20 persen sampai dengan 50 persen dari ekuitas Perusahaan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi kepada Bapepam dan LK. Peraturan baru itu juga menambah ketentuan mengenai harga saham, dalam hal obyek Transaksi Material adalah saham Emiten atau Perusahaan Publik.

No comments:

Post a Comment

admin@asprekan.com