2.8.10

IPO Perusahaan Pertambangan

Perusahaan pertambangan yang akan go public diharuskan mempunyai cadangan sumber daya mineral minimal dapat mencukupi produksi selama 7 tahun, jika tidak memenuhi syarat tersebut tidak dapat mengantongi izin go public (IPO).
Dalam draf khusus peraturan pencatatan perusahaan pertambangan bertujuan memberikan acuan bagi investor untuk mempertimbangkan investasinya pada saham emiten di sektor tersebut. Perlu ada penilai independen supaya investor tidak membeli kucing dalam karung
Sumber:http://www.inilah.com/news/read/ekonomi/2009/05/19/108076/inilah-syarat-tambang-go-public/

No comments:

Post a Comment

admin@asprekan.com