Aset Negara
Aset Negara adalah bagian dari Harta Kekayaan Negara yang terdiri dari barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai oleh instansi pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban APBN serta dari perolehan yang sah, tidak termasuk ASET dipisahkan (dikelola BUMN) dan kekayaan Pemda.
Berdasarkan KMK No. 225/1971, KMK No. 350/1994 dan KMK No. 470/1994 : aset negara adalah barang tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan) dan barang bergerak (inventaris) yang dibeli atas beban APBN dan perolehan lain yang sah, dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah lembaga pemerintah non departemen, badan badan, tidak termasuk kekayaan yang dipisahkan dan bukan kekayaan Pemda.
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara: pengertian asset negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan sebagai milik negara.
Aset Operasional: Aset yang dipergunakan dalam operasional perusahaan / pemerintah yang dipakai secara berkelanjutan atau dan dipakai pada masa datang:
· Dimiliki dan dikuasai / diduduki untuk digunakan / dipakai operasional / perusahaan / pemerintah
· Bukan Aset khusus, jika Aset khusus yang berupa prasarana dan Aset peninggalan sejarah yang dikontrol oleh Pemerintah, tetapi secara fisik tidak harus dihuni untuk tujuan operasional, diklasifikasikan sebagai aset operasional.
Aset Non Operasional: Aset yang tidak merupakan bagian integral dari operasional perusahaan / pemerintah dan diklasifikasikan sebagai Aset berlebih .
Aset berlebih adalah Aset non integral yang tidak dipakai untuk penggunaan secara berkelanjutan atau mempunyai potensi untuk digunakan dimasa yang akan datang, dan karena itu bersifat surplus terhadap persyaratan operasional.
Pengelolaan Aset
· Inventarisasi Aset (Pendataan, Labelisasi, Pengelompokan dan Pencatatan):
1. Inventarisasi Fisik mencakup: lokasi dan alamat, jenis dan bentuk aset, luas dan / atau jumlah aset, batas dan penunjuk khusus.
2. Inventarisasi dan sudut legal: status legal penguasaan atau pemilikan aset, batasan dan waktu penguasaan aset, ada atau tidaknya permasalahan legal.
· Legal Audit: pendalaman lanjut terhadap status penguasaan aset : sistem dan prosedur penguasaan/pengalihan aset, permasalahan yang timbul dari penguasaan / pengalihan aset, pengkajian lanjut aspek legal dimasa dating
· Penilaian Aset
1. Penetapan Nilai Aset sesuai hasil administrasi pencatatan dan pengelompokan aset yang ada
2. Catatan terhadap aset yang tidak dapat dinilai, sesuai dengan hasil inventarisasi dan legal audit
· Optimalisasi Aset: mengoptimalisasikan aset sesuai potensi yang ada dan strategi pengembangan ekonomi nasional maupun setiap daerah; memberikan rekomendasi dan langkah lanjut aset yang dapat dioptimalisasikan – bentuk strategi dan programnya, aset yang tidak dapat dioptimalisasikan dikaji dan dicarikan solusi pemecahannya
· Pengawasan dan Pengendalian: tujuan utama untuk transportasi dan akuntabilitas pengelolaannya baik dilakukan secara manual maupun modern dengan Sistem Informasi Manajemen
Fungsi manajemen Aset
· Memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pengawasan pengendalian
· Identifikasi potensi ekonomi daerah, sehingga memberikan strategi dan program yang terintegrasi pengembangan dan optimalisasi potensi ekonomi daerah
· Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
· Dasar memperbaiki organisasi kerja, sistem dan prosedur guna peningkatan pelayanan publik dan kemandirian dalam pendanaan / pembiayaan pembangunan daerah
· Dasar untuk merespon perubahan dan pertumbuhan daerah dalam perspektif otonomi daerah – regional – global dalam suasana persaingan pasar yang dinamis dan global
· Landasan untuk meningkatkan dan menciptakan citra (image) baru dan pemasaran daerah di mata pasar terbuka
· Meningkatkan investasi dan mendorong efek berantai dari investasi itu pada pertumbuhan ekonomi daerah
kjpppangaloan@yahoo.com, kjpppangaloan@gmail.com
No comments:
Post a Comment
admin@asprekan.com