Built, Operate and Transfer (BOT): Suatu perjanjian dimana pihak pertama tanpa melepas haknya atas suatu bidang tanah mengikatkan diri untuk menyerahkan penguasan atas tanah tesebut untuk pendirian suatu bangunan komersial kepada pihak kedua yang mengikatkan dirinya untuk membangun bangunan komersial atas biayanya sendiri, mengelola dan mengoperasikan untuk suatu jangka waktu degan atau tanpa imbalan yang telah disepakati serta menyerahkan bangunan tesebu kepada pihak pertama dalam keadaan dapat dan siap dioperasikan setelah jangka waktunya berakhir (Dr.Jeni)
3 tahapan dalam Perjanjian BOT:
Tahap pembangunan: Pihak pertama menyerahkan tanahnya kepada pihak lain untuk dibangun.
- Tahap operasional : Berfungsi mendapatkan penggantian biaya atas pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Dalam tahapan operasional ini dibedakan atas 2: Perjanjian BOT dengan fee (Pemilik tanah dpt sejumlah fee dari pihak kedua). Perjanjian BOT tanpa fee (Pemilik tanah tidak dapat fee dari pihak kedua)
- Tahap transfer : Pihak kedua menyerahkan kepemilikan bangunan komersial kapada pemilik tanah.
Unsur perikatan dalam BOT: Perjanjian Hibah bangunan komersil pada batas akhir waktu ditentukan, BOT dengan fee : perjanjian sewa menyewa. BOT tanpa fee : perjanjian pinjam pakai.
Bangun Guna Serah Build-Operate-Transfer (BOT)
Dalam jangka waktu tertentu diberi hak konsesi untuk mengelola bangunan yang dibangun guna diambil manfaat ekonomi; Manfaat ekonomi ini dapat terbagi dalam prosentase tertentu untuk investor dan untuk pemilik sebagai sewa; Setelah jangka waktu tertentu maka pengelolaan kembali kepada pemilik yang semula hanya memiliki lahan saja dan tidak diperbaharui lagi; Developer tidak mempunyai hubungan hokum lagi dengan bangunan. ontoh: Perkantoran, Hotel, Pusat Perbelanjaan, Sarana Pariwisata, dll
Bangun Guna Milik atau Build Operate Owned (BOO) adalah perikatan antara Pemerintah dengan Pihak Ketiga dilakukan dengan ketentuan; Pemerintah mempunyai fasilitas (kewenangan) membangun infrastruktur; Pemerintah memberikan kewenangan kepada Pihak Ketiga infrastruktur yang seharusnya disediakan oleh Pemerintah; Pihak ketiga secara keseluruhan bertanggungjawab atas pembiayaan pembangunan, pengoperasian selama jangka waktu tertentu dan memiliki bangunan diatas tanah pihak lain; Pemerintah memberikan persetujuan atas nilai jual yang ditetapkan oleh Pihak Ketiga dengan memberikan persetujuan atau pembayaran royalti setiap tahun berdasarkan keuntungan yang diperoleh.
Selama masa perjanjian kerjasama pihak swasta bertanggungjawab atas pengelolaan, pengaturan dan penerimaan uang sewa gedung beserta fasilitasnya. Setelah berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan, pihak developer wajib menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemilik tanah dalam keadaan baik, utuh dan bebas dari segala tuntutan hukum atau pihak ketiga (jika BOT). Setelah berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan pihak developer menjadi pemilik bangunan dan tidak mempunyai kewajiban untuk mengalihkan pada pemegang hak atas tanah.
Menurut pasal 21 PP No. 44 tahun 1994 disebutkan bahwa sewa-menyewa rumah, baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis yang tidak menetapkan mengenai batas waktu dan telah berlangsung sebelum berlakunya UU No. 4 tahun 1992, dinyatakan berakhir dalam jangka waktu 3 tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut. Dengan berakhirnya sewa-menyewa rumah tersebut, maka antara penyewa dan pemilik rumah dapat memperbaharui perjanjian sewa-menyewanya
No comments:
Post a Comment
admin@asprekan.com