11.4.10

Seberapa pentingkah surat pernyataan penilai

Seberapa pentingkah surat pernyataan penilai

Pernyataan penilai

Semua pernyataan dan data yang tercantum dalam laporan adalah berdasar adanya dan sesuai dengan pengetahuan dan itikat baik dari Penilai.

Semua tuntutan gugatan sengketa dan hipotik yang masih berjalan, jika dapat diabaikan dan properti yang dinilai seolah-olah bersih di bawah tanggung jawab pemilik.

Penilai telah melakukan inspeksi atau penelitian fisik secara langsung atas properti yang dinilai.

Penilai sama sekali tidak mempunyai kepentingan finansial atau apapun terhadap property yang dinilai untuk sekarang dan masa mendatang.

Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai properti yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan.

Mesin dan/atau perlengkapan didaftar sebagai kesatuan unit yang lengkap. Daftar mesin dan/atau perlengkapan tersebut termasuk alat-alat dan perlengkapan yang secara teknis meliputi satu kesatuan unit.

Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, dan atau equivalennya atas permintaan pemberi tugas.

Penilai yang melakukan penilaian atas properti tertentu tidak otomatis wajib memberikan kesaksian dan kehadiran dalam mengadilan atau instansi lainnya yang berhubungan dengan properti tersebut kecuali telah ada perjanjian sebelumnya.

Laporan dibubuhi tanda tangan penilai.


atau


Appraiser & Property Consultant tidak mengemukakan pendapat tentang pemilikan properti, dan tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang menyangkut hukum.

Semua ikatan dan tuntutan hukum atas properti tersebut, jika ada, telah diabaikan dalam penilaian ini, dan properti tersebut dinilai seolah-olah pemilikan dan status adalah jelas dan baik, serta bebas dari sengketa, dan sewaktu-waktu dapat diperjualbelikan (salable) ataupun dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain (transferable).

Nilai yang dilaporkan disini dinyatakan dalam mata uang Indonesia (rupiah).

Appraiser & Property Consultant tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan di kemudian hari atas properti yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan.

Besarnya biaya penilaian (appraisal fee) tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan.

Kami tidak berkewajiban memberikan kesaksian di depan pengadilan ataupun pejabat pemerintah lainnya mengenai penilaian ini, kecuali jika telah diadakan perjanjian sebelumnya.

Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia

Laporan sah jika telah ditandatangani oleh yang ditunjuk perusahaan dan dibubuhi cap perusahaan.

Laporan ini hanya untuk penggunaan oleh klien yang disebut pada surat pengantar dan tidak untuk pihak lain. Kami tidak bertanggungjawab bila laporan ini dipergunakan pihak ketiga tanpa sepengetahuan/persetujuan kami.


Dst.. lihat spi 2007

Menurut saya, pernyataan ya tepat seperti itu, tetapi posisi penilai tetap lemah. Penilai kadang di sebut KJPP atau Penilai publik yang dibubuhi embel embel nama di belakang. misalnya KJPP Pangaloan dst

No comments:

Post a Comment

admin@asprekan.com