Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep- 478/Bl/2009 tanggal 31-12-2009, Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal, hal di sampaikan dalam rangka meningkatkan obyektifitas dan kualitas hasil penilaian properti, diperlukan pedoman penilaian dan penyajian laporan penilaian properti yang dapat mendorong profesionalisme, independensi, dan obyektifitas Pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penilai Properti.
Penilai Properti adalah Penilai yang terdaftar di Bapepam dan LK dapat dilihat di http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/data_pm/profesi_penunjang.htm
atau di klik di sini
Sementara itu, Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Properti Di Pasar Modal sesuai dengan Peraturan Nomor VIII.C.4 dapat download di sini
Bagi Anda yang membutuhkan Jasa Penilai Properti untuk Kepentingan BAPEPAM kirim email ke kjppppangaloan@yahoo.com
No comments:
Post a Comment
admin@asprekan.com